Kamis, 11 Juni 2015

Ushul Al Islam (bagian 2)


3.    Ijma
Prinsip Islam yang ketiga adalah Ijma.
Ijma artinya adalah kesepakatan atau kesependapatan dalam satu hal. Dalam hal ini adalah kesepakatan otoritas mayoritas ulama. 

Jadi, dalam Ushul Fiqh, Ijma adalah kesepakatan seluruh mutjahid di kalangan umat Islam pada suatu masa setelah Rasul Allah wafat, atas hukum syara’ terhadap suatu masalah tertentu. 

Ijma menjadi suatu landasan dalam prinsip Islam yang ketiga adalah karena firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Qs An Nisa 59.

Kalimat Ulil Amri di sana menunjukkan kepada orang-orang yang mengerti terhadap suatu urusan tertentu. Sedangkan Ulil Amri dalam bidang  keagamaan adalah Ulama dan Ahli Fatwa.

Dasar lain diterimanya Ijma dalam Prinsip hukum Islam adalah Hadits Rasul:
“Ummatku tak akan bersepakat dalam kesalahan.”

Jenis-jenis Ijma’

Berdasarkan cara sosialisasinya.

Jenis Ijma berdasarkan cara sosialisasinya ada dua.

1.       Ijma Bayani/Ijma Qauli/Ijma Qath’i

Ijma Bayani adalah dimana semua mutjahid menyatakan pendapatnya/persetujuannya. Baik secara lisan maupun secara tertulis. Terhadap pendapat mujtahid lain. Ijma semacam ini tidak mensyaratkan bahwa mereka berkumpul semacam di lembaga Fatwa.

Ijma ini dapat juga kita dapatkan dengan cara mengkomparasi kitab-kitab yang telah ditulis oleh para Ulama yang benar-benar diakui oleh dunia Islam. 

Ijma ini disebut juga Ijma Qath’i atau Ijma Sharih karena hukumnya dapat dipastikan dan tak ada jalan untuk memutuskan hukum yang berlainan dalam kasus yang bersangkutan. Serta tak ada peluang Ijtihad dalam kasus tersebut, setelah terjadinya Ijma yang Sharih 

2.       Ijma Zhani/Ijma Sukuti

Ijma dimana para Mujtahid dalam memberikan persetujuannya tidak dengan memberikan pendapat baik menerima atau menentangnya, melainkan diam. Dimana sikap diam ini diambil bukan karena takut, malu atau tak enak hati. 

Karenanya, Ijma ini hukumnya ‘diduga kuat’, maksudnya masih terdapat peluang untuk melakukan Ijtihad pada kasus yang berkaitan.. 

Selain itu Ijma ini oleh mayoritas Ulama tidak dapat dijadikan hujjah. Kecuali oleh Ulama Mahzab Hanafi dengan catatat bahwa Mujtahid yang diam itu telah dihadapakan kasusnya, telah dikemukakan kepadanya pendapat mutjahid yang menentapkan kasus itu, dan dia memiliki waktu untuk menelitinya, tetapi ia tetap diam.




Menurut Siapa yang Berijma

1.       Ijma Khulafaur-Rasyidiin
Ialah Ijma Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali rah. 

Ijma ini mendapat legitimasi dari Nabi saw dengan hadist sbb:
“Berpegang-eratlah kamu dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur-Rasyiidin sesudahku.”

Salah satu contoh Ijma ini adalah tentang pembukuan Al Quran.

2.       Ijma Shahabat

Ialah kesepakatan para Ulama Shahabat

3.       Ijma Ahli Madinah

4.       Ijma Ahli Kufah

5.       Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar