Hadits
ke-72
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu
isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka
shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut
Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
Hadits
ke-73
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang
ke hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai
Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah)
dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab:
"Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu
datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu
dari darah itu (mandi) lalu shalatlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits
ke-74
Menurut Riwayat Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak
shalat." Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja
dibuang oleh Bukhari.
Hadits
ke-75
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah seorang
laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk
menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi,
lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits
ke-76
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa
berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Hadits
ke-77
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu
merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia
mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar
dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan
oleh Muslim.
Hadits
ke-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata:
saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh
kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab:
"Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu." Dikeluarkan
oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini
lebih baik daripada hadits Busrah.
Hadits
ke-79
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka
hendaklah ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah
hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Hadits
ke-80
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan)
atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu
meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak berbicara."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain.
Hadits
ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki
bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus
berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau
mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan
daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.