Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Januari 2017

Syair dan Sastra dalam Pandangan Islam



BERBAGAI SENI UCAPAN DAN SASTRA


Yang paling menonjol di bidang seni sastra adalah syair, prosa, kisah dan lainnya dari seluruh jenis seni sastra, karena Rasulullah SAW sendiri pernah mendengar syair dan menaruh perhatian padanya. Di antaranya adalah qasidah Ka'ab bin Zuhair yang terkenal dengan judul "Baanat Su'aadu," yang di dalamnya terdapat "GhazaI." Dan qasidahnya Nabighah Al Ja'di. Beliau berdoa untuknya dan mempergunakan syair tersebut untuk berkhidmah pada dakwah dan membelanya. Sebagaimana beliau juga pernah mempergunakan sebuah syair sebagai dalil, dalam sabdanya, "Perkataan yang paling benar diucapkan oleh penyair adalah perkataan Lubaid":

"Ingatlah !, bahwa segala sesuatu selain Allah itu bathil." (HR. Muttafaqun 'Alaih)

Para sahabat Rasulullah SAW juga berdalil dengan mempergunakan syair, dan dengan syair pula mereka juga menafsirkan makna Al Qur'an. Bahkan di antara mereka ada yang pakar di bidang syair ini. Sebagaimana diceritakan dari Ali ra, bahwa ada sejumlah imam sahabat yang pakar di bidang syair.

Sebagian besar para imam adalah penyair, seperti Abdullah bin Mubarak, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i dan yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya di antara sebagian bayan adalah sangat menarik." (HR. Malik, Ahmad dan Bukhari)

"Sesungguhnya di antara bayan itu menarik, dan sesungguhnnya di antara syair adalah bernilai hikmah." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah bahwa sesungguhnya di sana ada sebagian syair yang tidak termasuk hikmah, bahkan berlawanan dengan hikmah. Seperti syair orang yang memuji kebathilan dan kebanggaan yang palsu, sindiran yang memusuhi dan ghazal (bermesraan) yang vulgar dan yang lainnya dari syair-syair yang tidak sesuai dengan norma-norma akhlaq dan nilai-nilai kemuliaan.

Karena itu Al Qur'an mencela para penyair yang tidak bermoral yang sama sekali tidak mengenal akhlaq.

Hal itu dijelaskan dalam firman Allah SWT
"Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasannya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakannya ? Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal shaleh dan banyak meryebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezhaliman. Dan orang-orang yang zhalim itu keluar akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali." (Asy Syu'ara': 224-227)

Sya'ir dan sastra secara umum atau lebih umum lagi seni, mempunyai tujuan dan fungsi, yang keberadaannya tidak sia-sia. Yakni sya'ir dan sastra serta seni yang mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai kebenaran.

Adapun perubahan-perubahan yang muncul dalam dunia syair dan sastra pada umumnya, maka tidak mengapa terjadi percobaan dan perkembangan dan saling mengambil dari selain kita selama itu masih sesuai dengan keyakinan yang kita pegang. Yang penting adalah tujuannya, dan isi serta fungsinya.

Bangsa Arab dahulu ahli dalam menciptakan syair-syair seperti "Al Muwasy-syahaat" dan jenis lainnya. Oleh karena itu tidak mengapa kita menerima adanya perubahan-perubahan baru di bidang syair (puisi) modern.

Demikian juga bangsa Arab dahulu pada masa-masa keislaman telah membuat berbagai bentuk karya sastra seperti "Maqamaut" dan kisah-kisah fiksi seperti "Risaalatul Ghufran" dan "Seribu Satu Malam." Mereka juga menerjemahkan karya orang lain seperti "Kalilah dan Daminah" dan dari kalangan Mutaakhiruun telah mengarang Malaahim Sya'ibiyah, seperti kisah "Antarah" dan sirah Bani Hilal dan yang lainnya.

Pada masa kita sekarang ini kita bisa memperbarui kembali syair-syair itu dan kita ambil dari selain kita selama itu bermanfaat untuk kita, seperti sandiwara, cerita dan kisah atau cerpen.

Yang ingin saya tekankan di sini adalah pentingnya kita berpegang teguh pada bahasa Arab fushah (yang fasih) dan berhati-hati dari berbagai upaya jahat yang menghibur kita dengan berbagai dialek bahasa pasaran yang beraneka ragam pada bangsa Arab. Karena itu bertujuan untuk dapat menjauhkan ummat Islam dari Al Qur'an dan As-Sunnah, sebagaimana juga dapat memecah belah dan mengkotak-kotakan secara teritorial yang itu sangat diinginkan oleh kekuatan-kekuatan yang bermusuhan dengan Arab dan Islam.

Bahasa fushah adalah bahasa yang mudah difahami oleh khalayak umum, bahasa mass media, koran, radio, televisi dan bahasa sehari-hari.

Sebagaimana juga, bahasa fushah adalah bahasa yang mendekatkan antara orang-orang Arab dengan ummat Islam yang lainnya, yang sedang belajar bahasa Arab. Karena mereka tidak mempelajari bahasa Arab kecuali yang fasih, dan tidak bisa memahami kecuali dengan bahasa fasih.

Telah disampaikan kepada saya dalam berbagai kesempatan beberapa pertanyaan seputar masalah seni Islam seperti sandiwara dan kisah, di mana seorang penyusun skenario itu menampilkan berbagai aktor atau adegan yang bukan sebenarnya, apakah ini termasuk bohong yang diharamkan menurut syari'at?

Jawaban saya adalah, "Sesungguhnya itu tidak termasuk bohong yang dilarang, karena para pendengar mengenal dengan baik dan tahu betul bahwa maksudnya bukan memberitahu para pembaca, pendengar atau pemirsa kalau peristiwa itu benar-benar terjadi. Itu semua mirip dengan kata-kata atau suara yang ada pada burung dan hewan. Dia merupakan bentuk seni dan seakan pengucapan binatang yang diperankan oleh manusia. Sebagaimana Al Qur'an menceritakan bicaranya semut atau burung Hud-hud di hadapan Sulaiman AS, tentu keduanya tidak berbicara dengan bahasa Arab fasih seperti Al Qur'an, akan tetapi Al Qur'an menerjemahkan apa yang diucapkan oleh keduanya pada saat itu."

Saya juga pernah ikut serta dalam menyusun sandiwara dua kali. Pertama, sandiwara yang memerankan Nabi Yusuf AS, yaitu ketika awal aktivitas saya di bidang seni pada saat masih kelas satu SMA. Saat itu saya terpengaruh dengan sandiwaranya "Syauqi" yang populer. Kedua, sandiwara bersejarah tentang Sa'id bin Jubair dan Hajjaj bin Yusuf yang saya beri judul "Alim dan Thaghut," dan pernah saya perankan di banyak negara dan mendapat sambutan baik. Berbeda dengan yang pertama, karena yang pertama itu berkaitan dengan Nabi yang diutus, dan kesepakatan ulama' saat ini menegaskan bahwa Nabi itu tidak boleh diperankan (dengan orang).

Senin, 02 Januari 2017

AL QUR'AN MUJIZAT YANG lNDAH



Al Qur'an Al Karim merupakan mu'jizat Rasul yang agung termasuk mu'jizat yang indah selain juga mu'jizat yang logis. Ia telah membuat bangsa Arab tidak mampu berkutik, yaitu dengan keindahan bayannya, kerapian susunan dan uslubnya, dan keunikan suaranya apabila dibaca, sehingga sebagian mereka menamakannya "Sihir."
Para ulama balaghah dan para sastrawan bangsa Arab sejak masa Abdul Qahir sampai Ar-Raf"i dan Sayyid Quthb dan selain mereka pada zaman kita ini telah menjelaskan sisi I'jaz bayani (kejelasan mu'jizat) atau sisi keindahan dalam kitab ini.
Yang dituntut di dalam membaca Al Qur'an adalah bertemunya antara keindahan suara dan tajwidnya sampai keindahan bayan dan susunannya, oleh karena itu Allah SWT berfirman:
"Dan bacalah Al Qur'an itu dengan perlahan-lahan." (Al Muzzammil:4)
Rasulullah SAW bersabda
"Bukanlah termasuk ummatku orang yang tidak melagukan Al Qur'an." (HR. Bukhari)
Tetapi dengan lagu yang khusyu' bukan main-main atau merubah.
"Hiasilah Al Qur'an itu dengan suaramu." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lainnya disebutkan
"Sesungguhnya suara yang baik itu menambah Al Qur'an menjadi baik." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Rasulullah SAW juga bersabda kepada Abu Musa Al Asy'ari RA, "Seandainya kamu melihatku, aku mendengarkan suaramu tadi malam, sungguh kamu telah diberi seruling dari seruling keluarga Dawud." Abu Musa berkata, "Seandainya aku mengetahui hal itu, maka aku akan membacakan untukmu dengan bacaan yang lebih baik." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Apa yang diizinkan Allah pada sesuatu, apa yang dizinkan Allah kepada Nabinya (adalah) untuk membaguskan dalam melagukan Al Qur'an yang dia baca dengan keras." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Saya pernah mendengar syaikh kita Dr. Muhammad Abdullah Darraz rahimahullah pernah menceritakan kepada kami tentang sikapnya dalam Majlis Al A'la penerangan siaran, dan beliau termasuk staf anggota, mengatakan "Sesungguhnya mereka itu menghendaki untuk menjadikan waktu membaca Al Qur'an pada pembukaan dan penutupan acara serta dalam acara-acara yang lainnya karena dengan perhitungan memberikan andil di bidang agama saja," maka Syaikh mengatakan, "Sesungguhnya mendengar Al Qur'an itu bukan hanya pertimbangan agama saja, akan tetapi juga bernilai seni dan keindahan dari isi kandungan Al Qur'an dan suaranya yang indah."
Ini benar, karena dalam Al Qur'an terkandung unsur agama, ilmu, sastra dan seni secara bersamaan. Dia mampu memberikan siraman ruhani, memberikan kepuasan akal, membangunkan perasaan, memberikan kenikmatan pada perasaan dan memperlancar lisan.

Minggu, 01 Januari 2017

PANDANGAN QARDHAWY TERHADAP SENI DALAM ISLAM (Bagian I)



HILANGNYA HAKIKAT ANTARA SIKAP BERLEBIHAN DAN MEMPERMUDAH

Barangkali pembahasan yang paling rumit dan paling sulit berkaitan dengan masyarakat Islam adalah masalah permainan dan seni. Hal itu karena kebanyakan manusia dalam hal ini terjerumus pada permasalahan antara berlebihan dan mempermudah, mengingat karena masalah permainan dan seni ini lebih berkaitan dengan perasaan hati nurani daripada akal dan pemikiran. Dan selama terjadi demikian itu permasalahannya, maka akan lebih banyak kemungkinan untuk munculnya sikap berlebihan di satu sisi dan mempermudah di sisi yang lain.
Ada sebagian yang memahami bahwa masyarakat Islam itu adalah masyarakat ibadah dan taat, masyarakat yang serius dan disibukkan oleh amal, maka tidak ada kesempatan di dalamnya untuk bermain-main, bersenda gurau atau menyanyi dan bermain musik. Tidak diperbolehkan lagi bagi bibir ini untuk tersenyum, bagi mulut untuk tertawa dan bagi hati untuk bergembira, tidak pula bagi kebahagiaan untuk berseri di wajah manusia.
Barangkali pemahaman seperti ini didukung oleh perilaku sebagian aktivis dakwah, yaitu mereka yang wajahnya selalu cemberut, pelipisnya nampak bergaris, gigi taringnya kelihatan, seakan ia manusia yang berputus asa, gagal atau bahkan gangguan jiwa. Dan perilaku yang aneh ini mereka pahami seakan merupakan ajaran Islam. Maksudnya, mereka telah mengatasnamakan semua perilaku ini sebagai tuntutan ajaran Islam. Padahal agama tidak punya dosa apa-apa, kecuali kesalahfahaman mereka saja yang telah mengambil hanya sebagian nash, tidak berusaha untuk mengambil atau membandingkan dengan nash yang lainya.
Bisa jadi dalam masalah-masalah tertentu boleh saja bagi mereka untuk bersikap keras terhadap diri mereka jika memang mereka puas dengan hal itu, akan tetapi yang berbahaya di sini adalah jika mereka memukul rata kekerasaan itu kepada seluruh masyarakat dan memaksakan pendapatnya. Sehingga menimbulkan fitnah dan membuat masalah dalam kehidupan manusia seluruhnya.
Kebalikan dari mereka itu adalah orang-orang yang melepaskan segala ikatan etika, norma untuk memperturutkan keinginan hawa nafsunya. Sehingga jadilah seluruh kehidupannya untuk bermain-main, dan mereka menghilangkan itu batas-batas yang boleh dan yang tidak boleh, antara yang harus dilakukan dan yang tertolak, dan antara yang halal dengan yang haram.
Maka kita lihat mereka itu mengajak pada kerusakan akhlaq dan mempromosikan kebebasan serta menyebarkan hal-hal yang keji, baik yang zhahir maupun yang bathin, dengan mengatasnamakan seni, atau sarana hiburan. Mereka lupa bahwa yang dinilai itu adalah esensi dan isinya, bukan nama dan simbolnya, dan segala sesuatu itu dilihat maksud dan motivasinya.
Oleh karena itu harus ada pandangan yang adil terhadap pembahasan ini. Jauh dari kekerasan sikap sebagian manusia dan sikap mempermudah sebagian yang lainya. Yakni pandangan yang sesuai dengan nash-nash yang benar-benar shahih, yang dalilnya (maknanya) jelas dan di bawah naungan maqasid syari'ah (maksud syari'ah) dan kaidah-kaidah fiqih yang juga sudah ditetapkan.

AL QUR'AN MEMAPARKAN DUA UNSUR, MANFAAT DAN KEINDAHAN DALAM KEHIDUPAN

Apabila jiwa seni itu adalah bagaimana merasakan adanya keindahan dan menghayatinya, maka itulah yang diingatkan oleh Al Qur'an untuk diperhatikan, dan Al Qur'an telah menegaskan dalam banyak ayatnya.
Al Qur'an mengingatkan kita dengan tegas akan pentingnya unsur keindahan dan kecantikan yang telah Allah ciptakan pada setiap makhluq-Nya, selain unsur manfaat atau faedah yang juga ada padanya.
Berikut beberapa ayatnya:
"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskan ke tempat penggembalaan." (An-Nahl: 5-6).
"Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untakmu), agar kamu dapat memakan dari padanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasaan yang kamu pakai ..." (An-Nahl: 14).
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuh perhiasaan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik . ." (Al A'raf: 26)
Sesungguhnya orang yang berkeliling di taman Al Qur'an akan bisa melihat dengan jelas bahwa sesungguhnya Al Qur'an itu ingin menanamkan di dalam fikiran setiap mukmin dan di dalam hatinya rasa keindahan yang terbentang di seluruh penjuru dunia, baik dari atas, dari bawah maupun dari sekelilingnya. Baik di langit, di bumi, pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan pada manusia itu sendiri. (Lihat QS : Qaaf: 6-7, Hijr: 16, Naml: 60)
Sesungguhnya seorang mukmin itu melihat bahwa tangan Allah-lah yang menciptakan segala sesuatu yang dia lihat di alam yang indah ini. Dia melihat pula keindahan Allah di dalam keindahan makhluq-Nya, dia melihat di dalamnya, "Perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu." (An-Naml: 88) Yaitu Dia, "Yang memperbagus segala sesuatu yang Dia ciptakan." (As-Sajadah: 7)
Dengan demikian maka seorang mukmin harus senang melihat keindahan yang ada di alam semesta ini, karena itu sebagai refleksi dari keindahan Allah SWT.

Jumat, 23 Desember 2016

Bisakah Suatu Fatwa di Cabut? (oleh: Buya HAMKA)

Motto: Biarkanlah saya menyebut apa yang terasa;
Kemudian tuan bebas memberi saya nama dengan apa yang tuan sukai;
Saya adalah pemberi maaf, dan perangai saya adalah mudah,tidak sulit.
Cuma rasa hati sanubari itu tidaklah dapat saya menjualnya;
Katakanlah kepadaku, demi Tuhan.
Adakah rasa hati sanubari itu bisa dijual?

Sudah agak lama dibicarakan di kalangan masyarakat tentang apa yang dinamai Natal Bersama. Pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Suharto sejak mulai berdirinya Majelis Ulama Indonesia, selalu menganjurkan agar di Indonesia terdapat Kerukunan Hidup Beragama. Dan kepada Presiden Suharto sendiri pada tanggal 21 September 1975 penulis "Dari Hati ke Hati" ini, yang baru 20 hari menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia teah menerangkan di hadapan kurang lebih 30 orang Utusan Ulama yang hadir, bahwa Islam mempunyai konsepsi yang terang dan jelas di dalam surat Al-Mumtahinah ayat 7 dan 8, bahwa tidak dilarang oleh Al-Qur'an orang Islam itu hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain. Orang Islam disuruh berlaku adil dan hidup rukun dengan mereka asal saja mereka itu tidak memerangi kita dan mendesak kita untuk keluar dari tanah air kita sendiri.

Artinya, sejak MUI berdiri, dia telah menerima anjuran pemerintah tentang kerukunan hidup beragama. Dan ini telah berjalan baik.
Tetapi belum ada patokan dan batas-batas tentang mana yang akan kita rukunkan dan mana yang akan kita damaikan.

Maka timbullah soal Natal, lebih jelas lagi tentang "Natal Bersama".

Apa arti bersama?

Bolehkah orang Islam bersama orang Kristen merayakan Hari Natal? Demi kerukunan hidup beragama? Dan tentu ada orang yang ingin bertanya : Bolehkah orang Kristen-demi kerukunan hidup beragama merayakan pula hari Raya 'Idul Fitri dan Idul 'Adha dengan umat Islam?

Kalau direnungi lebih dalam, hari Natal bagi orang Kristen ialah memperingati dan memuliakan kelahiran Yesus Kristus yang menurut kepercayaan Kristen Yesus itu adalah Tuhan dan anak Tuhan. Dia adalah SATU dari TIGA TUHAN atau TRINITAS. Bila orang Islam turut sama-sama merayakannya, bukanlah berarti meyakini pula bahwa Yesus itu adalah Tuhan, atau satu dalam yang bertiga, atau tiga oknum dalam satu.

Ketika orang merayakan Natal, dilakukanlah beberapa upacara (rituil) yang di dalam bahasa Islam disebut ibadat. Membakar lilin, memakan roti yang dianggap bahwa ketika itu roti tersebut adalah daging Yesus, dan meminum air yang dianggap sebagai darah Yesus.

Ketika terjadi Munas MUI di Cipayung 1979 utusan MUI dari Ujung Pandang membawa berita bahwa kaum Kristen di sana menjelaskan kepada pengikut-pengikutnya bahwa Peringatan Natal adalah ibadat bagi mereka. Sudah lama hal ini diperbincangkan dalam kalangan kaum Muslimin. Tidak ada orang yang menyadari kehidupan beragama yang tidak meragukan halalnya orang Islam turut bersama orang Kristen menghadiri hari Natal, meskipun tidak ada pula orang Islam yang menolak anjuran kerukunan hidup beragama, dan orang Kristen pun belum pernah pergi bersama ber-Hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adha ke tanah lapang atau mesjid. Dengan demikian bukanlah berarti bahwa mereka (orang Kristen) tidak hidup rukun dengan orang Islam.

Sebab itu dapatlah kita fahami bahwa Menteri-menteri Agama sejak Indonesia Merdeka menyuruhkan saja pegawai-pegawai Tinggi yangberagama Kristen menghadiri secara resmi hari-hari peribadatan Kristen, Natalnya, Paskahnya dan lain-lain, pegawai tinggi Katolik untuk menghadiri hari Ibadat Katolik, dan pegawai tinggi Protestan untuk menghadiri hari ibadat Protestan, dan demikian pula dengan pegawai tinggi dari kalangan yang beragama Budha. Dan dengan demikian sekali-kali tidak berkurang rukunnya kita hidup beragama.

Sejak Juli 1975 MUI berdiri dianjurkan kerukunan hidup beragama. Pihak Islam menerima anjuran itu dengan baik. Tetapi terus terang kita katakan bahwa bagaimana batas-batas kerukunan itu, belum lagi kita perkatakan secara konkrit!

Maka terjadilah di Jawa Timur, adanya larangan dari Kanwil P dan K menyiarkan satu karangan yang menerangkan aqidah orang Islam, bahwa Allah itu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Arti ayat Lam yalid walam yuulad ini dilarang beredar, dengan alasan bahwa karangan ini berisi satu ayat yang bertentangan dengan kerukunan hidup beragama.

Sekarang keluar FATWA dari ulama-ulama, bukan dari Majelis Ulama saja, melainkan disetujui juga oleh wakil-wakil dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan perkumpulan-perkumpulan Islam lainnya, bahkan juga dari Majelis Da'wah Islam (yang berafiliasi dengan Golkar). Dalam pertemuan itu timbul kesatuan pendapat bahwa orang Islam yang turut dalam perayaan Natal itu adalah mencampuradukkan ibadat, menyetujui aqidah Kristen, menyatakan Nabi Isa Almasih 'alaihissalam sebagai Tuhan.

Dan di dalam logika tentunya sudah dapat dipahami, bahwa hadir di sana ialah menyatakan persetujuan pada amalan iu, apatah lagi jika turut pula membakar lilin, sebagai yang mereka bakar, atau makan roti yang menurut aqidah Kristen jadi daging Yesus, dan air yang diminum menjadi darah Yesus! Maka orang Islam yang menghadirinya itu oleh ayat : (Barangsiapa menyatakan persetujuan dengan mereka, termasuklah dia dalam golongan mereka) (Al-Maidah: 51).

Apakah konklusi hukum dari yang demikian itu, kalau bukan haram?

Maka bertindaklah "Komisi fatwa, dari Majelis Ulama Indonesia, salah seorang ketua Al Fadhil H.Syukuri Gazali merumuskan pendapat itu dan dapatlah kesimpulan bahwa turut merayakan Hari Hatal adalah Haram!"

Masih lunak. Karena kalau diperhatikan isi ayat Al-Maidah 51 itu,Bukan lagi haram, bahkan kafir.

Oleh karena saat ini benar-benar mengenai aqidah, tidaklah soal ini didiamkan. Tanggung jawab sebagai ulama menyebabkan para ulama merasa berdosa kalau hal ini didiamkan saja. Yth Menteri Agama mengetahui hal ini. Beliau meminta supaya hasil fatwa dikirim kepada beliau untuk menjadi pegangan. Tetapi karena memandang fatwa ini adalah menyinggung tanggung jawab Majelis Ulama seluruhnya, keputusan tersebut dikirim kepada cabang-cabang tingkat I (Propinsi) seluruh Indonesia.

Di sinilah timbul kesalahpahaman diantara Pimpinan Majelis Ulama dengan Yth Menteri Agama. Mengapa fatwa itu telah tersiar luas, padahal mestinya disampaikan kepada Menteri Agama saja.

Surat-surat kabar harian Jakarta banyak minta agar merekapun diberi peluang turut menyiarkan Keputusan itu seluas-luasnya, karena ini adalah kepentingan ummat seumumnya. MUI belum memberikan. Tetapi ada surat kabar mendapat naskah keputusan itu, lalu menyiarkannya. Tetapi besoknya setelah keputusan itu termuat, datanglah berita dari kami, yaitu saya sendri dan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji (H. Burhani Cokrohandoko) dalam kedudukannya sebagai sekretaris Majelis Ulama menarik kembali fatwa itu dari peredaran, sekali lagi dari peredaran.

Di sinilah terjadi suatu reaksi yang hebat. Bertubi-tubi datang pertanyaan kepada diri saya sendiri, sebagai Ketua Umum dari Majelis Ulama Indonesia, mengapa fatwa itu dicabut? Apakah saya begitu lemah, kehilangan harga pribadi, ataukah saya tidak setuju dengan keputusan itu? Apakah bagi saya halal merayakan Hari Natal atau hari-hari besar agama-agama lain, jika dirayakan bersama oleh umat Islam?

Di sini saya menjelaskan pendapat saya, bahwa fatwa Majelis Ulama itu tidaklah hilang kebenaran dan kesah-annya, meskipun dia dicabut dari peredaran.

Dan saya sendiri pribadi telah pernah menulis di dalam Majalah yang saya pimpin "Panji Masyarakat" menyatakan haram bagi orang Islam turut merayakan Hari Natal bersama orang Kristen, lama sebelum fatwa yang dicabut dari peredaran itu. Dan di penutup seruan itu saya ajak Kaum Muslimin supaya bersikap tenang menghadapi soal, demi menjaga kerukunan hidup beragama dan menjaga kemurnian aqidah!

Tiga harian memuat seruan saya itu, yaitu Berita Buana, Suara Karya dan Kompas. Kepada ketiganya saya ucapkan terimakasih.

Dengan sabar dan tenang mari kita tilik soal ini. Di dalam membentuk suatu negara, kita selalu menuju yang lebih baik. Bertambah kita melangkah akan kelihatan di mana kekurangan yang harus kita perbaiki. Kita musti melihat soal dari keseluruhan. Dalam mendirikan negara ini kita telah membuat dua gagasan yang baik dan diantara keduanya ada berkaitan.



1. Kerukunan Hidup Beragama

Semua menyetujui gagasan ini. Pihak Islam menyetujui karena Islam sendiri mempunyai konsep yang konkrit dalam hal ini. Tetapi bagaimana pelaksanaannya? Apakah demi kerukunan orang Islam harus menghadiri Hari-hari besar agama lain dan turut beribadat, yaitu ibadat, tapi ibadat yang dikarang-karang sendiri. Orang disuruh rukun, tapi imannya jadi goncang, sebab perbuatannya itu bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri. Orang yang lemah imannya takut akan menyebut apa yang terasa dihatinya. Misalnya yang terjadi di Surabaya itu, buku yang menulis "Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan". Buku itu dilarang beredar! Sebab merusak kerukunan hidup beragama.

Bagaimana kalau orang Kristen mengatakan Tuhan Yesus? Bolehkah orangIslam menolak dan membantah itu? Itupun tentu dilarang juga, sebab merusak kerukunan hidup beragama! Bahkan kaum Islam tadi dapat pula dituduh tidak berpartisipasi dalam pembangunan!

2. Majelis Ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia sudah 6 tahun berdiri. Menjadi hiasan bibir di seluruh Indonesia tentang pentingnya kerjasama Umara dan ulama. Dikatakanlah bahwa tanggung jawab ulama untuk kebahagiaan tanah air sama dengan tanggung jawab umara. Ulama adalah ahli-ahli agama dan umara pemegang-pemegang kekuasaan pemerintah.

Sekarang timbul fatwa ulama itu tentang boleh atau tidaknya Natal bersama yang di dalamnya haris ikut orang-orang Islam. Karena ingat akan tugasnya, disamping melihat kepada pemerintah, diminta atau tidak diminta, maka samalah pendapat semua ulama itu bahwa turut bersama dalam perayaan hari Natal itu adalah haram hukumnya atau Kaum Muslimin.

Maka keluarlah keterangan mencabut beredarnya fatwa itu.

Saya menyatakan pendirian yang tegas : "Melarang peredaran fatwa itu adalah hak bagi pemerintah. Sebab dia berkuasa! Namun kekuatan fatwa tidaklah luntur, lantaran larangan beredar. Setiap orang Islam yang memegang agamanya dengan konsekuen, asal dia tahu, dia wajib menuruti fatwa itu. Bertemulah di sini hal yang belum kita fikirkan selama ini, yaitu perlainan penilaian ulama dengan umara, dalam hal yang mengenai aqidah. Umara merasa punya kekuasaan menyuruh cabut peredaran itu.

Ulama merasa dia bertanggung jawab sebagai ahli-ahli agama meneruskan isi fatwanya.

Dan ulama pun sangat sadar bahwa dia tidak mempunyai kuasa buat menantang pencabutan peredaran itu. Sebagai warga negara dia akan patuh kepada kekuasaan pemerintah. Tetapi kekuasaan pemerintah pun belumlah mempunyai hak memaksa orang pergi menghadiri upacara agama lain yang harus dikerjakan bersama. Karena ini adalah kerukunan yang dipaksakan.

Penulis teringat ketika Majelis Ulama Indonesia mulai didirikan (Juli 1975) seorang muballigh muda H. Hasyim Adnan bertanya : "Apa sanksinya kalau pemerintah nanti tidak mau menjalankan suatu keputusan dari Majelis Ulama?"

Saya jawab : "Tidak ada sanksi yang dapat kita pergunakan. Kita sebagai ulama hanya berkewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Kewajiban kita di hadapan Allah hanya menyampaikan dengan jujur apa yang kita yakini. Ulama menerima waris dari Nabi-nabi. Sebab itu kita warisi juga dari Nabi-nabi itu penderitaan dan penghinaan. Sanksi orang yang menolak kebenaran yang kita ketengahkan bukanlah dari kita. Kita ini hanya manusia yang lemah. Yang memegang sanksi adalah Allah Ta'ala sendiri."

Namun demikian sebagai kita uraikan di atas tadi, kita adalah menuju yang lebih sempurna. Kita masih belum terlambat buat menyelidiki, apakah kedudukan umara dan ulama itu masih diikat oleh rasa ukhuwah Islamiyah? Tegak dalam hak dan kewajiban masing-masing? Atau Ulama hanya lebai-lebai yang dipanggil datang, disuruh pergi, ditegah berhenti? Dan kalau rapat akan ditutup dia bisa dipanggil : "Kiyahi! Baca do'a".

Begitu juga boleh! Mari kita cari ulama-ulama yang semacam itu: "mudah-mudahan masih ada!"

Di permulaan karangan ini saya salinkan sebuah syair Arab yang maksudnya begini : "Biarkanlah saya menyebut apa yang terasa di hati. Setelah yang terasa itu saya sebut, tuan bebas memberikan beberapa penilaian."

Cuma satu yang saya tidak bisa, yaitu membenam saja suara hati nurani, diam saja dalam 1000 bahasa, sehingga pendirian yang sejati tidak dapat disebut. Ini bisa jadi penyakit! Inilah barangkali yang disebut ungkapan "Makan hati berulam jantung." Hati sendiri yang dimakan, jantung sendiri dijadikan ulam.

Rasa hati sanubari itu tidak dapat dijual dan tidak dapat dibeli. Apa yang terasa di hati, itulah yang dikeluarkan, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada barangsiapa yang patut dihormati. (HAMKA).

Selasa, 16 Juni 2015

Ushul Al-Islam (Bagian 3)



4.       Qiyas

Qiyas secara bahasa artinya mengukur, menyamakan dan menghimpun atau analogi.

Qiyas didefinisikan sebagai:
“Memberlakukan hukum asal, kepada hukum furu’(cabang) disebabkan kesamaan ‘illat yang tidak dapat dicapai dengan pendekatan bahasa saja.”

Atau
“Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, ata meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan adanya sesuatu yang menyatukan keduanya.”

Atau
“Menghubungkan hukum suatu pekerjaan kepada pekerjaan lain karena keduanya bersatu pada sebab yang menyebabkan bersatunya hukum.”

Atau
“Upaya menetapkan hukum sesuatu yang tidak ada nash/dalilnya, kepada sesuatu yang ada dalilnya karena ada persamaan ‘illat.”

Berikut adalah contoh Qiyas yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
“Telah datang seorang wanita kepada Rasul Allah  SAW yang bernama Khutsa’miah lalu bertanya, ’Ya Rasul Allah, Ayah saya seharusnya telah melaksanakan haji, akan tetapi dia tidak kuat duduk diatas kendaraan karena sakit. Apakah saya harus melaksanakan Haji untuknya?’ Jawab Rasulullah,’bagaimana pendapatmu jika ayahmu punya hutang? Apakah engkau harus membayarnya juga?’ Wanita itu menjawab,’ya.’ Maka jawab Rasul Allah,’hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar’.”

Adapun dalil dalil diterimanya Qiyas adalah kalimat fa’tabiruu yaa ulil abshar(ambilah pelajaran wahai orang yang mempunyai pandangan) pada Al Qur’an Surat Al Hasyr ayat 2. Di sini Allah memerintahkan untuk mengambil pelajaran dari peristiwa pengusiran Bani Nadhir. Mengambil pelajaran artinya memperbandingkan suatu peristiwa dengan peristiwa lain untuk diambil manfaatnya. 

Atau hadits Rasulullah ketika mengutus Muadz bin Jabal sebagai Qadhi.

Namun demikian, Qiyas adalah salah satu metode ijtihad. Karenanya, kehujjahannya tidak sekuat tiga prinsip yang lain.  Ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi sehingga Qiyas mendapat kehujjahan yang cukup kuat.

1.       Al Ashl. (Hukum Pokok)
Ialah sebuah peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan dalil. Al Ashl disebut juga musyabbah bihi (tempat menyerupakan) atau maqis ‘alaihi(yang menjadi ukuran). 

Atau menurut para ahli Ushul Fiqh, yang dimaksud Al Ashl itu adalah nash/dalil yang menentukan hukum. Karena nash inilah yang nantinya akan menentukan hukum suatu peristiwa. Misalkan tentang peristiwa haramnya narkoba, maka Al Ashl-nya adalah Al Quran Surat Al Maaidah ayat 90-91.

2.       Al Far’u(Hukum Cabang)
Ialah suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya, karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar. Misalkan hukum narkoba.

Adapun apabila peristiwa cabang itu, sudah ada nash yang menjelaskannya, maka tidak dapat diambil Qiyas.

Contoh adalah tentang pernikahan antara seorang lelaki muslim, dengan wanita dari Ahli Kitab (Yahudi/Kristen)

Hal ini tidak dapat ditarik Qiyas walaupun Al Ashl-nya adalah firman Allah:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah 221)

Akan tetapi yang menjadi Al Far’u sudah ditetapkan dalam nash
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS Al Maaidah; 5)

Jelas, walaupun hukum asalnya adalah haram menikahi wanita musyrik, maka seharusnya haram juga hukumnya menikahi wanita Kristen. Akan tetapi hal dalam hal ini tidak demikian, karena telah jelas hukum menikahi wanita Ahli Kitab dihalalkan dalam Al Quran surah Al Maidah tersebut.

Namun kehalalan ini tidak berlaku bagi seorang muslimah yang menikahi lelaki dari Ahli Kitab. Karena dalam Al Maaidah ayat 5 tersebut tidak disebutkan penghalalannya. Maka hukum seorang muslimah menikahi lelaki Kristen adalah sesuai dengan hukum pokoknya, yaitu Al Baqarah 221.

3.       Hukum Al Ashl
Ialah hukum dari Al Ashl yang telah ditetapkanberdasarkan Nash. Dan hukum itu jugalah yang ditetapkan pada masalah Furu’. Seandainya ada persamaan ‘illatnya.

4.       Illat
Ialah suatu sifat yang menjadi sebab hukum pada Al Ashl dan sifat itu juga yang dicari pada pada Furu’. Seandainya sifat itu diketemukan pada cabang, maka dapatlah ditetapkan hukum pada cabang itu sama dengan hukum pada Al Ashl.

Menurut Asy Syatibi: Illat itu adalah mashlahat atau mafsadat yang diperhatikan syara’ dalam menyuruh suatu pekerjaan atau mencegahnya. 

Sedangkan menurut Al Ghazaly adalah sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena zatnya, tetapi atas perbuatan Syar’i.

Misalnya tentang keharaman menikahi orang-orang musyrik, adalah karena “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”. (Qs Al Baqarah 221)

Inilah yang menjadi Illat haramnya pernikahan berbeda agama. 

Karenanya Al Maaidah ayat 5 tidak berlaku bagi seorang Muslimah yang menikahi laki-laki Ahli Kitab. Dalam hal ini Al Maaidah ayat 5 tidak dapat dijadikan Illat bagi pernikahan Muslimah dengan lelaki Ahli Kitab kerena tidak dapat dipersamakan antara pernikahan seorang lelaki dan pernikahan seorang wanita.
Illat Al Baqarah 221 lebih kuat.