Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad telah menjalani kurun
waktu lebih dari 1400 tahun. Dalam sejarahnya perkembangan pemikiran
tentangnya, telah tercatat beraneka ragam. Didalamnya telah muncul
pemikiran-pemikiran yang berlian, adu argumentasi ilmiah, tak jarang juga
pemikiran-pemikiran penuh hawa nafsu.
Perjalanan waktu yang sedemikian jauh telah melahirkan
ratusan aliran, ribuan pemikirian dan silang pendapat. Hal ini akan terus
bertambah seiring dengan berkembangnya pemikiran manusia.
Jelas bahwa tidak setiap aliran adalah benar, tidak sedikit
yang teresat. Dan tidak setiap pendapat dapat diterima, banyak juga yang tidak
sahih. Karenanya memahami prinsip-prinsip Islam adalah suatu hal yang niscaya.
Ketika kita berbicara Islam, selayaknya berbicara atas
landasan prinsip-prinsip tersebut. Dan pendapat-pendapat yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, haruslah ditolak.
Dalam penetapan hukum-hukum Islam, ada 4 sumber yang
seharusnya menjadi prinsip rujukan dalam menentukan apakah suatu pemikiran
dapat diterima atau ditolak.
Keempat prinsip itu adalah:
1.
Al Quran
Al Quran adalah prinsip yang paling utama. Inilah sumber
hukum Islam yang paling otentik dan terpercaya.
Firman Allah:
“Inna nahnu nazalnaadz- dzikra, wa inna lahu lahaafizhuun”
QS 15; 9
Kamilah yang menurunkan Peringatan(Al Quran) dan Kamilah
yang akan menjaganya.
Maka inilah pegangan hidup. Inilah alat ukur yang mutlak
yang menentukan apakah sesuatu itu sesuai dengan Islam, atau justru
bertentangan. Apakah sesuatu itu haq ataukah bathil.
Maka barang siapa yang ingin mempelajari Islam yang
sesungguhnya, maka pelajarilah Al Quran.
2.
As Sunnah
Sumber Rujukan yang kedua adalah As Sunnah.
As Sunnah adalah : Maa atsiiru ‘anin-Nabiiyu shalaa-Allahu ‘alaihi
wa sallam min qaulihi, aw fi’lihi, aw taqririhi.
Ialah segala sesuatu yang dibekaskan oleh Nabi Saw dari
perkataannya, perbuatannya maupun pengakuannya.
Ini adalah rujukan kedua sesudah Al Quran.
Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Qs An Nisa 59.
Penyebutan kata Athi’u sebelum Allah dan
Rasul-Nya menunjukan bahwa mengikuti Al Quran dan As Sunnah adalah sesuatu yang
mutlak wajib. Apalagi hal ini diperkuat dengan kalimat “kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)”, makin
memperkuat kedudukan Al Quran dan Hadits Nabi sebagai sumber hukum utama dalam
Islam.
Bahkan hal ini merupakan salah satu syarat
dari keimanan seorang yang mengaku Muslim. Maksudnya, seorang beriman adalah
orang yang pikirannya juga beriman. Dan seorang yang pikirannya beriman adalah
orang yang menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai alur berfikirnya.
Seorang beriman sangat yakin dengan Hadist
dibawah ini
“Aku tinggalkan untukmu dua hal. Apabila
kamu berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan tersesat selamanya. Yaitu
: Kitab Allah dan Sunnah Nabi.”
(bersambung)
Masya Allah... Lanjutkan, Al :)
BalasHapusInsya Allah sampai bagian ketiga
BalasHapus