Rabu, 10 Juni 2015

Ushul Al-Islam (bagian 1)




Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad telah menjalani kurun waktu lebih dari 1400 tahun. Dalam sejarahnya perkembangan pemikiran tentangnya, telah tercatat beraneka ragam. Didalamnya telah muncul pemikiran-pemikiran yang berlian, adu argumentasi ilmiah, tak jarang juga pemikiran-pemikiran penuh hawa nafsu.

Perjalanan waktu yang sedemikian jauh telah melahirkan ratusan aliran, ribuan pemikirian dan silang pendapat. Hal ini akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya pemikiran manusia.
Jelas bahwa tidak setiap aliran adalah benar, tidak sedikit yang teresat. Dan tidak setiap pendapat dapat diterima, banyak juga yang tidak sahih. Karenanya memahami prinsip-prinsip Islam adalah suatu hal yang niscaya. 

Ketika kita berbicara Islam, selayaknya berbicara atas landasan prinsip-prinsip tersebut. Dan pendapat-pendapat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, haruslah ditolak.

Dalam penetapan hukum-hukum Islam, ada 4 sumber yang seharusnya menjadi prinsip rujukan dalam menentukan apakah suatu pemikiran dapat diterima atau ditolak.

Keempat prinsip itu adalah:

1.       Al Quran
Al Quran adalah prinsip yang paling utama. Inilah sumber hukum Islam yang paling otentik dan terpercaya. 

Firman Allah:
Inna nahnu nazalnaadz- dzikra, wa inna lahu lahaafizhuun” QS 15; 9
Kamilah yang menurunkan Peringatan(Al Quran) dan Kamilah yang akan menjaganya.

Maka inilah pegangan hidup. Inilah alat ukur yang mutlak yang menentukan apakah sesuatu itu sesuai dengan Islam, atau justru bertentangan. Apakah sesuatu itu haq ataukah bathil.

Maka barang siapa yang ingin mempelajari Islam yang sesungguhnya, maka pelajarilah  Al Quran. 

2.       As Sunnah
Sumber Rujukan yang kedua adalah As Sunnah. 

As Sunnah adalah : Maa atsiiru ‘anin-Nabiiyu shalaa-Allahu ‘alaihi wa sallam min qaulihi, aw fi’lihi, aw taqririhi.

Ialah segala sesuatu yang dibekaskan oleh Nabi Saw dari perkataannya, perbuatannya maupun pengakuannya.

Ini adalah rujukan kedua sesudah Al Quran. 

Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Qs An Nisa 59.

Penyebutan kata Athi’u sebelum Allah dan Rasul-Nya menunjukan bahwa mengikuti Al Quran dan As Sunnah adalah sesuatu yang mutlak wajib. Apalagi hal ini diperkuat dengan kalimat “kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)”, makin memperkuat kedudukan Al Quran dan Hadits Nabi sebagai sumber hukum utama dalam Islam.

Bahkan hal ini merupakan salah satu syarat dari keimanan seorang yang mengaku Muslim. Maksudnya, seorang beriman adalah orang yang pikirannya juga beriman. Dan seorang yang pikirannya beriman adalah orang yang menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai alur berfikirnya. 

Seorang beriman sangat yakin dengan Hadist dibawah ini
“Aku tinggalkan untukmu dua hal. Apabila kamu berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan tersesat selamanya. Yaitu : Kitab Allah dan Sunnah Nabi.”

(bersambung)

2 komentar: