Tanggapan
Seputar Kedudukan Hadits-hadits dalam Buku Halal dan Haram ini diambil dari
buku Dr. Yusuf Qardhawi yang lain.
Pengantar
Berkenaan dengan terbitnya kitab Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dengan
judul “Ghaayatul Maraam fi Takhriiji Ahaadiitsi Al-Haram wal-Haram” yang
men-takhrij hadits-hadits dalam kitab Halal dan Haram ini, dan
diantaranya menyatakan bahwa di dalam kitab ini terdapat beberapa buah hadits
yang lemah, sehingga ada salah seorang pembaca menulis surat kepada beliau
mempertanyakan masalah tersebut. Berikut ini tanggapan Dr. Syaikh Yusuf
Qardhawi yang kami kutip dari kitab beliau “Min Hadyil Islam Fataawa
Mu’aashirah”, jilid 2, terbitan Darul Wafa’, Manshurah, cetakan ke-2, 1414
H/1993 m, halaman 97-107. (Penterjemah).
Pertama: Saya
memuji Allah yang telah memberi taufiq (pertolongan) kepada saya. Sejak awal
kehidupan berfikir dan dakwah, saya berkomitmen untuk membangun manhaj
(metode) moderat yang didasarkan pada pandangan yang adil dan komprehensif
(menyeluruh), jauh dari sikap berlebih-lebihan dan mengabaikan. Manhaj ini
telah saya jelaskan dalam Muqaddimah kitab Al-Halal wal-Haram cetakan pertama.
Sebagian di antaranya kami kutipkan sebagai berikut.
“Kelihatannya persoalan halal dan haram untuk pertama kalinya sangat mudah,
tetapi pada kenyataannya sangat sulit. Para pengarang pada masa-masa lalu
ataupun sekarang ini belum ada yang menulis secara khusus persoalan tersebut.
Akan tetapi, penulis sendiri menjumpainya berserakan dalam beberapa persoalan
fiqih Islam, dan dalam beberapa kitab tafsir dan hadits Nabawi.”
Metode yang
Dipergunakan dalam al-Halal wal-Haram
Selanjutnya, persoalan seperti ini mendorong penulis untuk membatasi pandangan
penulis sendiri terhadap berbagai persoalan yang diperselisihkan hukumnya oleh
ulama-ulama kita terdahulu dan diperselisihkan pula oleh para ahli hadits
mengenai hukum dan sebabnya.
Untuk menguatkan salah satu pendapat dari lainnya membutuhkan ketenangan, harus
perlahan-lahan, dan membutuhkan pembahasan yang penjang serta pengkajian yang
mendalam, setelah pembahas memurnikan niatnya semata-mata karena Allah demi
mencari kebenaran dengan mencurahkan segenap kemampuannya.
Saya amati sebagian pembahasan dalam persoalan-persoalan seperti ini terpilah
menjadi dua golongan:
Golongan pertama: Mereka yang silau matanya oleh kemajuan peradaban Barat,
merasa kagum dan takut kepada “berhala besar” ini, lantas menyembah dan
mengkultuskannya. Mereka berdiri di hadapannya dengan menundukkan pandangan
disertai perasan rendah dan hina. Mereka adalah golongan yang menjadikan
prinsip-prinsip dan tradisi Barat sebagai tolok ukur yang harus diterima dan
tidak boleh ditentang atau dibantah. Kalau ada bagian yang sesuai dengan Islam
mereka bersorak kegirangan dengan bertahlil dan bertakbir. Namun jika da bagian
atau hal yang bertentangan dengan Islam, mereka berusaha untuk mengkompromikan
dan mendekatkannya, atau mencari-cari alasan untuk membenarkannya, bahkan
menakwilkan dan memalingkannya,seakan-akan Islam diwajibkan tunduk kepada
peradaban Barat, filsafat, dan tradisinya.
Itulah yang saya temukan dalam pandangan-pandangan mereka mengenai sesuatu yang
diharamkan Islam, misalnya kajian tentang patung, ya nashib (lotere), bunga
bank, berkencan dengan wanita yang bukan mahram, penyimpangan wanita dari
kodrat kewanitaannya, dan tentang lelaki yang memakai emas dan sutera.
Begitu pula dalam pembicaraan mereka mengenai sesuatu yang dihalalkan oleh
Islam, seperti talak dan poligami. Seakan-akan yang halal menurut mereka ialah
apa yang dihalakan oleh Barat, dan yang haram ialah apa yagn diharamkan oleh
Barat. Mereka lupa bahwa Islam ialah kalimat Allah, dan kalimat Allah itulah
yang senantiasa tinggi kedudukannya. Dia diikuti dan bukan mengikuti; tinggi
dan tidak dapat diungguli. Bagaimana mungkin Rabb (Tuhan) akan mngikuti
hamba-Nya, dan al-Khaliq (Sang Maha Pencipta) harus tunduk kepada hawa nafus
makhluk-Nya?
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah
langit dan bumi ini dan semua yang ada didalamnya…”(QS. Al-Mu’minun: 71)
“Katakanlah: ‘Apakah diantara sekutu-sekutumu ada yang menunjuki kepada
kebenaran?’ Maka apakah orang yang menunjuki kepada kebenaran itu lebih berhak
diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi
petunjuk? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimankah kamu mengambil
keputusan?” (QS. Yunus: 35)
Golongan kedua: Orang-orang yang bersikap kaku dan beku terhadap
pendapat-pendapat tertentu mengenai masalah halal dan haram, karena mengikuti
nash atau ungkapan dalam suatu kitab, yang mereka kira itulah Islam yang
sebenarnya.
Dalam hal ini mereka tidak mau beranjak dari pendapat tersebut walau seujung
rambut pun, dan tidak mau menguji dalil-dalil madzhabnya atau pendapatnya.
Mereka juga tidak mau mempertimbangkan dan membandingkannya dengan dalil-dalil
atau argumentasi pihak lain untuk mendapatkan kebenaran setelah membandingkan
dan menelitinya.
Apabila ditanyakan kepada mereka tentang hukum musik misalnya, atau hukum
nyanyian, hukum cadar, hukum lelaki mengajar wanita atau sebaliknya, dan hukum
wanita menampakkan muka dan kedua telapak (dan punggung telapak) tangannya,
maka jawaban yang paling mudah meluncur dari mulut mereka adalah perkataan
“haram”. Dalam hal ini mereka lupa kepada adab kesopanan ulama Salaf yang
berani mengatakan “haram” kecuali terhadap sesuatu yang sudah diketahui
keharamannya secara qath’I. Sedangkan terhadap persoalan selain itu
mereka hanya mengatakan “kami benci” atau “kami tidak suka” atau
ungkapan-ungkapan lain seperti itu.
Saya berusaha untuk tidak menjadi salah seorang dari kedua golongan tersebut.
Oleh karena itu, saya tidak rela untuk agama saya jika saya menjadikan Barat
sebagai sembahan, setelah saya mengikrarkan ridha bertuhankan Allah,beragama
Islam, dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.
Saya pun tidak merelakan akal saya, jika saya bertaklid kepada madzab tertentu
dalam setiap keputusan dan masalah, baik salah maupun benar. Karena seorang muqallid
–sebagaimana Ibnul Jauzi- “tidak menaruh kepercayaan terhadap orang yang
ditaklidinya, sementara taklid itu sendiri berarti mengabaikan fungsi akal,
karena akal diciptakan untuk berfikir dan merenung. Sungguh buruk orang yang
diberi pelita untuk menerangi jalan tetapi justru pelita itu dimatikan
sementara dia rela berjalan dalam kegalapan.”1)
Memang saya berusaha untuk tidak mengikatkan diri pada madzab fiqih tertentu
yang sudah popular di dunia Islam, sebab kebenaran tidak mungkin dapat diliput
seluruhnya oleh sebuah madzhab, sedangkan imam-imam madzhab yang menjadi
panutan sendiri tidak pernah mendakwakan dirinya ma’shum (terpelihara dari
kesalahan). Mereka hanyalah para mujtahid yang berusaha memperkenalkan
kebenaran; jika keliru mereka mendapat satu pahala, dan jika benar mereka
mendapat duapahala.
Imam Malik berkata: “Tiap-tiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh
ditinggalkan, kecuali Nabi saw.”
Sementar Imam Syafi’I berkata: “Pendapatku benar tetapi mungkin juga mengandung
kekeliruan, dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin mengandung kebenaran.”
Tak layak bagi seorang alim yang mempunyai sarana atau kemampuan untuk
menimbang atau men-tarjih, tetapi ia menjadi tawanan bagi sebuah
madzhab, atau tunduk patuh kepada seorang ahli fikih tertentu. Ia wajib menjadi
tawanan hujjah dan dalil. Dengan demikian, apa yang telah didukung dalil yang
shahih dan hujjah yang kuat, itulah yang lebih utama diikuti; sedang yang dha’if
sanadnya dan lemah hujjahnya harus ditolak meski siapapun yang mengatakannya.
Imam Ali ra pernah berkata: “Janganlah kamu mengenal kebenaran karena tokohnya,
tetapi kenalilah kebenaran itu sendiri niscaya kamu akan tahu siapa ahlinya.”
Kedua: Saya panjatkan puji kepada Allah dengan pujian yang banyak,
indah, dan penuh berkah, sesuai dengan keluhuran-Nya dan keagungan
kekuasaan-Nya, limpahan nkmat-Nya yang tidak dapat saya hitung, dan tidak dapat
saya mensyukurinya dengan sedikit pun rasa syukur.
Diantara nikmat yang diberikan Allah itu ialah adanya sambutan yang luas
terhadap kitab-kitab tulisan saya oleh kaum Muslimin di mana saja. Ini
merupakan karunia Tuhan yang diberikan kepada saya dan kebaikan-Nya kepada diri
saya. Maka berkah nikamt-nikmat-Nya dan Maha suci nama-Nya, sehingga buku saya Al-Halal
wal Haram yang diterbitkan dalam bahasa Arab telah mengalami cetak ulang
sekitar empat puluh kali. Hal ini disebabkan kitab tersebut dicetak dan
diterbitkan di beberapa tempat, yaitu di Kairo, Lebanon, Aljazair, Maroko, Kuwait,
dan lain-lainnya. Belum lagi yang diterjemahkan ke dalam bahasa lain seperti
Turki, Urdu, Malaysia, Indonesia, Persia, Bengali, Malibari, Suwahali, Inggris,
Jerman, Cina, dan lain-lainnya.
Men-takhrij
Hadits Buku ini Berarti Menghargainya
Ketiga: Tidak diragukan lagi bahwa takhrij (kajian mengenai
sumber dan kedudukan hadits) yang dilakukan al-Allamah Syaikh Nashiruddin
al-Albani –mudah-mudahan Allah selalu melindungi beliau- terhadap hadits-hadits
yang terdapat dalam buku saya Al-Halal wal Haram, merupakan semacam
penghargaan terhadap buku tersebut berserta pengarangnya. Para ulama hadits
sejak dahulu tidak pernah men-takhrij hadits yang tertdapat dalam
kitab-kitab yang tidak bermutu. Mereka hanya men-takhrij kitab-kitab
yang mempunyai bobot ilmiah serta termasyhur di kalamngan ahli ilmu dan
masyarakat umum.
Karena itu, kita dapati orang seperti al-Hafizh az-Zaila’I men-takhrij hadits-hadits
dalam kitab al-Hidayah yang merupakan kitab fikih Hanafi di dalam kitab Nashbur
Raayah, mengingat kedudukan dan popularitas kitab tersebut di kalangan
ulama madzhab Hanafi. Demikian al-Hafizh Ibnu Hajar men-takhrij al-Hidayah
dan Fathul Aziz, atau ar-Rafi’I melalui karyanya asy-Syarhul Kabir men-takhrij
kitab al-Wajiz karya al-Ghazali yang memuat fiqih Syafi’i. Begitu pula
kitab Ibnu Hajar yang sangan terkenal berjudul Talkhishul Habir, dan Takhrij
beliau terhadap kitab tafsir Al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari. Contoh
lainnya ialah apa yang dilakukan oleh al-Hafizh al-Iraqi dalam men-takhrij
hadits-hadits Ihya’ Ulumiddin karya al-Ghazali. Dan kitab-kitab lain
lagi yang terkenal di kalangan para ahlinya.
Oleh karena itu saya merasa gembira jika seorang ahli hadits terkenal, yaitu
Syaikh al-Albani, sejak lama menaruh perhatian untuk men-takhrij
hadits-hadits dalam kitab saya Al-Halal wal Haram dan kitab Musykilatul
Faqri wa Kaifa ‘Aalajahal- Islam, sebagaimana beliau telah men-takhrij
hadits-hadits kitab Fiqhus Sirah karya seorang juru dakwah yang
terkenal, Syaikh Muhammad al-Ghazali.
Saya telah mengetahui buku Syaikh al-Albani yang berjudul Ghayatul Maram
khususnya mengenai pen-dha’ifan beliau terhadap beberapa hadits.
Dalam hal ini saya hendak memberikan beberapa catatan penting sebagai tanggapan
:
Menyebut
Beberapa Hadits sebagai Penguat, bukan Menjadikannya sebagai Hujjah
Pertama: Bahwa saya membawakan beberapa hadits dha’if
adalah dengan maksud untuk menambah kemantapan atau untuk menenangkan hati,
bukan menjadikannya sebagai hujjah, dan bukan pula menjadikannya sebagai acuan
satu-satunya dalam mengambil keputusan hukum.
Oleh karena itu, banyak sekali hokum yang telah tsabit (tatap)
berdasarkan dalil-dalil lain yang diambil dari nash-nash yang shahih atau
kaidah-kaidah yang telah diakui,kemudian dibawakan hadits di sini –meskipun
dha’if- untuk lebih memantapkan hati sebagaimana yang saya katakana. Dan
sepengetahuan saya, tidak seorang pun ulama dahulu yang terbebas dari hal itu.
Barangsiapa membaca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah an muridnya, Ibnul
Qayyim, niscaya dia akan menjumpai banyak sekali hal ini. Bahkan Imam Bukhari
sendiri yang begitu ketat menolak hadits dha’if, menyebutkan di dalam
kitab Al-Jami’ush Shahih-nya beberapa hadits mu’allaq (yang tidak
disebutkan rentetan sanadnya) yang dha’if, yaitu yang diriwayatkan
dengan tidak menggunakan sighat jazm (lafal yang memastikan), seperti
dengan menggunakan perkataan: “Dikatakan….”, “Diriwayatlkan…:,”Disebutkan…” dan
sebagainya.
Itulah yang kadang-kadang saya lakukan. Oleh karena itu jika saya membawakan
suatu hadits, misalnya hadits:
“Yang bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih”,
maka hadits ini –meskipun dha’if- tidaklah dimaksudkan untuk menetapkan
hukum, karena masalah kebersihan sudah sah berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an yang
muhkam (jelas hukumnya) dan as-sunnah.
Tahapan
Taklid kepada Ulama Terdahulu
Kedua: Memang mengangkat penilaian
beberapa buah hadits, saya mengikuti pen-shahih-an atau peng-hasan-an
yang dilakuakn oelh para ulam hadits terdahulu dan para pakar Sunnah. Saya akui
bahwa saya tidak meneliti ulang apa yang mereka lakukan itu, bahkan saya
mengikut saja kepada mereka dan saya kutip hasil penelitian mereka. Dan memang
tidak aneh jika seorang ahli fiqih mengambil dari ahli hadits (tentang hadits
yang telah mereka sahkan atau hasankan-kan), karena tidak ada seorang alim pun
yang ilmunya meliputi semua cabangilmu.
Dalam halini,kadang-kadang illat (cacat) sebuah hadits yang ditemukan oleh
orang belakangan, tersembunyi bagi orang dahulu. Hal ini menunjukkanbahwa
sebenarnya banyak sesuatu yang ditinggalkanoleh generasi terdahulu unutk
dikerjakan oleh generasi belakangan. Misalnya,saya menerima peng-hasan-an
al-Hafizh Ibnu Hajar terhadap hadits berikut:
“Barangsiapa menahan anggurnya pada masa menuai (panen) untuk menjualnya kepada
orang Yahudi atau Nasrani atau orang yang hendak menjadikannyakhamr,maka
sesungguhnya dia menerjang api neraka dengan sengaja.”2)
Ibnu Hajar adalah “Amirul Mu’minin” dalam biang hadits, dan jarang tandingannya
dalambidang hafalan dan penguasaan terhadap hadits. Apabila saya atau orang
selain saya bertaklidkepadanya, maka hal itu tidaklah tercela; dan apabila
sesudah beliau ada orang yang menggunggulinya,maka orang inipun tidak ma’shum
(sebagimana Nabi saw).
Saya melihat Imam ash-Shan’ani mensyarahkan hadits ini dalam kitab Subulus
Salam dan ia diam atau penghasan-an al-Hafizh ini. Bagitu pula yang dikatakan
al-Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah,katanya,
“Sanadnya hasan sebaimana dikatakan oleh al-Hafizh, dan hadits ini juga
diriwayatkan oleh Baihaqi dengan tambahan:
“Atau (menjual) kepada orang yang diketahui akan menjadikan khamr.”
Hal ini3) dikuatkan oleh hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi
bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kamu menjual budak-budak perempuan penyanyi dan jangan pula kamu
membelinya serta jagnan pula mengajarimereka. Tidak ada kebaikan dalam
memperjualbelikan mereka, dan harganya adalah haram.”
Dalam kaitannya dengan masalah khamr ini terdapat beberapa hadits. Imam Malik
meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beberapa hadits. Imam Malik meriwayatkan dari
IbnuUmar bahwa beberapa orang penduduk Irak berkata, “WahaiAyah Abdur Tahman,
seesungguhnya kami memberli buah kurmna dan anggur, lalu kami peras untuk kami
jadikan khamr,kemudian kami jual. “Kemudian Abdullah Ibnu Umar menjawab, “Aku
persaksikan kepada Allah atas kamu, dan kepada malaikat-malaikat-Nya, serta
kepada siapa saja yuang mendenganr, baik dari bangsa jin maupun mau\nuisa:
bahwa saya tidak menyuruh kamu menjual, membeli,memerah, dan meminumkannya
kepada orang lain,karena hal itu adalah kotor dan merupakan perbuatan syetan.”
Saya (Shiddiq Hasan Khan) berkata, “Dan paraahli ilmu ber[endapatdemikian”4)
Hal inilah yang mendorong saya (al-Qardhawi) untuk menerima hadits tersebut
secara taklid sebagaimana saya katakana sebelumnya,karena saya masih
dalamtahaptaklid mutlak mengenaimasalah hadits. Saya baru mulai membicarakan
masalah hadits dan keluar secar bertahap dari tawanan taklid ketika saya
menulis kitab Fiqhuz Zakat.
Kemudiaan kita ketahui Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa hadits tersebut
sangat lemah karena salah seorang perawinya, yaitu al-Hasan Ibnu Muslim
al-Maruzi at-Tajir (sang pedagang).5)Imam adz-Dzahabi berkata dalamMizanul
I’tidal, “Ia membawa riwayat maudhu’ (palsu) tentang khamr.” Abu Hatim berkata:
“Haditsnya menunjukkan kebohongan.” Ibnu Hibban berkomentar: Telah diceritakn
kepada kami oleh al-Hasan bin Muslim at-Tajir. Lalu disebutkan hadits tersebut.
Dan Saikh (al-Albani) mengomentari penghasanan Ibnu Hajar tersebut dengan
perkataannya, “Ini adalah kekeliruan yang tidak saya ketahuidarimana sumbernya,
karena ini adalah kekeliruan yang amat buruk.”
Yang saya herankan ialah al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan al-Hasan bin Muslim
al-Maruzi ini –yang menjadi sebab lemahnya hadits tersebut- lalu menyebutkan
pula apa yang dikatakan oelh Imam adz-Dzahabi dalam al-Mizan beserta perkataan
Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hinnan dengan persepsi pada zamam yang keliru. Maha
Suci Allah yang hanya Dia sendiri Yang Maha sempurna.
Pen-dha’if-an
Syaikh Al-Albani Masih Memungkinkan Didiskusikan
Ketiga: Syaikh al-Albani –menurut pandangan saya- adalah seorang ulama
termasyhur pada zaman kita, khususnya mengenai takhrij, tautsiq, dan tadh’if.
Namun demikian tidak berarti bahwa perkataannya dalam men-shahih-kan atau
melemahkan suatu hadits merupakan kata pamungkas. Sebab kadang-kadang ada pula
ulama sekarang yang berbeda pendapat dengannya dalam menilai suatu hadits,
seperti Syaikh al-Allamah Habibur Rahman al-A’zhami, Syaikh Syu’aib
al-Arna’uth, Syaikh Abdul Fatah Abu Ghadah, dan lain-lainnya.
Tidaklah aneh kalau mereka berbeda pendapat dengan Syaikh al0Albani sebagaimana
Syaikh al-Albani berbeda pendapat dengan tokok-tokoh sebelumnya tentang
beberapa hadits. Selain itu, kadang-kadang sebagian ulama menggunakan manhaj
(metode) yang berbeda dengan manhajnya dalam men-shahih-kan suatu
hadits,seperti yang dilakukan Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah.
Oleh sebab itu, penetapan Syaikh al-Albani tentang dha’ifnya suatu hadits bukan
merupakan hujjah yang qath’I dan sebagai kata pemutus. Bahkan dapat saya
katakana bahwa Syaikh al-Albani hafizhahullah kadang-kadang melemahkan
suatu hadits dalam satu kitab dan mengesahkannya dalam kitab lain. Hal ini
dapat saya buktikan dari kajian beliau menganai hadits berikut;
“Tidaklah seorang Muslim membunuh seekor burung atau lainnya degan tanpa hak
(bukan untuk dimanfaatkan), melainkan Allah Azza wa Jalla akan meminta
pertanggungjawaban kepadanya.” Lalu ada yang brtanya, “Wahai Rasulullah, apakah
haknya?” Beliau menjawab, “Yaitu menyembelihnya lalu memakannya, jangan
memotong kepalanya lantas membuangnya.”6)
Misalnya lagi hadits yang berbunyi:
“Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia, maka burung itu akan
berteriak (lapor) kepada Allah pada hari kiamat seraya berkata, ‘Ya tuhanku,
sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia, bukan untuk
memanfaatkanku.”7)
Saya menentang pendapat beliau ini dalam Ta’liq (komentar) saya terhadap
kedua hadits tersebut di dalam kitab saya Al-Muntaqa min at-Targhib
wat-Tarhib karya Imam al-Mundziri. Dalam hal ini saya katakana: “…Dari
hadits Abdullah bin Amr,diriwayatkan oleh Nasa’i.”
Misalnya lagi dalam men-takhrij hadits:
“Barangsiapa diserahi jabatan menjadi hakim,maka sesungguhnya dia telah
disembelih tanpa menggunakan pisau.”
Hadits ini dianggap cacat oleh Ibnul Jauzi, tetapi dikomentari oleh al-Hafizh
Ibnu Hajardalam al-Talkhis dengan perkataannya: “Takhrij Nasa’I terhadap
hadits ini cukup menjadikannya kuat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim dan di-shahih-kannya serta
disetujui pen-shahih-annya oleh Imam adz-Dzahabi (4:233). Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya nomor 6551, dan
diriwayatkan dengan redaksi yang lebih singkat lagi pada nomor 6550. Dalam hal
ini Syaikh Syakir berkata, “Isnadnya shahih.”
Tetapi semua pendapat tersebut ditentang oleh al-Albani, lalu beliau melemahkan
hadits tersebut dalam takhrijnya terhadap kitab al-Halal wal Haram,
disebabkan adanya perawi bernama Shuhaib budak Ibnu Amir al-Hadzdza’,dengan
tuduhan bahwa dia (Shuhaib) majhul (tidak dikenal). Tetapi Shuhaib ini
telah disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqat, dan Bukhari menulis
biografinya dalam al-Kabir, tanpa menyebutkan celanya. Abu Hatim
membedakan antar dia dengan Abu Musa al-Hadzdza’, kemudian ia menyebutkan data
pribadi Shuhaib dan tidak menyebutkan cacatnya, sedangkan mengenai yang kedua
(Abu Musa al-Hadzdza’) beliau (Abu Hatim) berkata, “Ia tidak dikenal dan tidak
diketahui namanya.” Sedangkan menurut ulama lain, kedua nama tersebut adalah
satu orang, yang terkenal dan diketahui namanya. Dan mengenai dia, ats-tsauri
meriwayatkan dari Habib bin Abi Tsabit, dari dia. Selain itu, adz-Dzahabi juga
mencatat biografinya dalam Mizanul I’tidal, lalu beliau menyebutkan
bahwa sebagian ulama menguatkannya, dan Syu’bah meriwatkan haditsnya, padahal
beliau sangat ketat mengenai perawi hadits.
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh ath-Thayalisis di dalam Musnad-nya
(nomor 2279) dari Syu’bah dan Ibnu Uyainah, dan diriwayatkan pula oleh Baihaqi
dari jalan ini dalam as-Sunanul Kubra (9:279), ad-Darimi dalam Sunan-nya
(2:84), dan al-Himaidi dalam Musnad-nya (nomor 587) dengan tahqiq
(verifikasi) Habibur Rahman al-A’zhami.
Adapun mengenai hadits Syarid maka saya katakana: Hadits itu diriwayatkan dalam
an-Nasa’I (7:239), terbitan Mathba’ah al-Mishriyah di al-Azhar, dalam Mawariduzh
Zham’an (nomor 1071), bab “An-Nahyu‘anidz-Dzab li Ghairil Manfa’atin”;
dandiriwayatkan juga oleh Imam Ahmad (4:389). Hadits ini menjadi syahid
(penguat) bagi hadits sebelumnya, dan Ibnu Hibban telah men-shahih-kannya
dan diakui pula oleh pen-shahih-annya oleh al-Mundziri. Tetapi al-Albani
melemahkannya juga karena diriwayatkan dari jalan Amir al-Ahwal dari Shalih bin
Dinar, dengan tuduhan bahwa Shalih ini majhul dan Amir dha’if
karena jelek hafalannya. Padahal yang pertama (Shalih) dimuat Ibnu Hibban dalam
Ats-Tsiqat (perawi-perawi terpercaya). Dan Al-Ajiri mengutip dari Abu
Daud yang menunjukkan bahwa Muammar juga meriwayatkan darinya dan memberinya
sebutan Abu Syu’aib, dan adz-Dzahabi tidak menyebutkannya dalam adh-Dhu’afa’
(perawi-perawi yang dha’if).
Sedangkan yang kedua –yakni Amir al-Ahwal- ia dilemahkan oleh Imam Ahmad. Dan
an-Nasai berkata, “Dia tidak kuat/” Ibnu Ma’in berkata, “Dia tidak ada
apa-apanya.” Sedangkan Abu Hatim berkata, “Dapat dipercaya,dan tidak apa-apa
(tidak tercela).” Kemudian Ibnu Hibban menyebutkannya dalam deretan Tabi’in
yang terpercaya, dan as-Saji berkata, “Kebenarannya mengandung
kemungkinan-kemungkinan, tetapi dia orang yang benar (jujur).”8)
Komentar-komentar ini kemudian disimpulkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
kitabnya Taqribut Tahdzib dengan perkataannya: “(Dia) orang yang jujur,
tetapi kadang-kadang keliru.” Beliau tidak menyifatinya sebagai orang yang
sering melakukan kekeliruan atau sangat jelek. Identifikasi seperti ini tidak
mengharuskan haditsnya ditolak secara mutlak, melainkan masih boleh dipilih.
Dan ini pulalah yang dilakukan oleh Imam Nasa’I yang telah berkata tentang dia,
“Dia tidak kuat”, tetapi beliau meriwayatkan haditsnya dalam kitab al-Mujtaba’
yang oleh para ahli hadits dikatakan, “Sesungguhnya persyaratan Nasa’I tentang
hadits ini lebih ketat daripada Abu Daud dan Tirmidzi.” Dan adz-Dzahabi
menyebutkannya dalam adh-Dhu’afa’ dengan berkomentar: “Dilemahkan oleh
Imam Ahmad dan lainnya, tetapi dianggap dapat dipercaya oleh Imam Abu Hatim dan
Imam Muslim.” Selain itu, Imam Muslim telah meriwayatkan haditsnya dalam Shahih-nya,
apalagi Ashhabus Sunan.
Tetapi anehnya, setelah itu saya melihat dalam kitab beliau (Syaikh al-Albani),
Shahih At-Targhib wat-Tarhib, jus 1, beliau menyebutkan hadits Abdullah
bin Amir itu dan menilainya hasan. Lihat kitab tersebut, hadits nomor 1084.
Demikian cepatnya perubahan ijtihad beliau dalam men-shahih-kan dan
melemahkan suatu hadits, sehingga terdapat perbedaan antara cetakan pertama dan
cetakan kedua kitab Shahih al-Jami’ish Shaghir wa Ziayaadatihi dan Dha’if
al-Jami’ish Shaghir wa Ziyaadatihi, sehingga ada beberapa hadits yang
dipindahkan tempatnya antara kedua kitab tersebut (dari shahih ke dha’if
dan sebaliknya).
Kenyataan ini tidak disangkal oleh Syaikh al-Albani. Beliau bahkan menyadarinya
dan berterima kasih, karena beliau akan kembali kepada kebenaran apabila memang
harus demikian. Misalnya dengan ditemukannya periwayatan lain untuk hadits
tersebut,atau merasa tenang dan mantap terhadap seorang perawi yang sebelumnya
beliau meragukannya, atau dengan tampaknya cacat yang buruk dalam sanad hadits
atau matannya, atau masalah lainnya.
Dengan demikian,lapangan inimenerima ijtihad dan perbedaan pendapat, yang dalam
hal ini kadang-kadang terdapat sesuatu yang diketahui oleh seseorang yang
“kelasnya” lebih rendah, yang luput dari pengetahuan orang yang “kelasnya”lebih
tinggi.
Melemahkan Suatu Hadits tidak
Melemahkan Segala Sesuatu yang Berkaitan Dengannya
Keempat: Saya sering mengutip hadits dalam
membicarakan suatu persoalan hanya untuk menambah argumentasi, bukan
menjadikannya patokan.Tetapi yang menjadi acuan dasar adalah ayat atau hadits
lain yang shahih atau hasan,atau qa’idah kulliyyah (kaidah umum). Hadits dha’if
yang saya bawakan itu hanyalah untuk menguatkan dan mendukung alas an yang
telah ada, bukan menjadikannya asas aau dasar hukum.
Misalnya saja hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni berikut:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu
menyia-nyiakannya; dan Allah telah menetukan beberapa batas maka janganlah kamu
melanggarnya; dan Allah telah mengharamkan sesuatu maka janganlah kamu
merusaknya; dan Allah mendiamkan beberapa hal karena sayanga kepadamu, bukan
karena Dia lupa, maka janganlah kamu mencarinya.”
Syaikh al-Albani menilai hadits ini dha’if, meskipun Imam Nawawi
meng-hasan-kannya dan memasukkannya dalam rangkaian hadits Arba’in an-Nawawiyah
yang terkenal itu. Namun pen-dha’if-an yang dilakukan Syaikh al-Albani ini
bukan berarti men-dha’if-kan substansinya bahwa “asal segala sesuatu adalah
mubah.”
Maka hadits ini tidak menjadi pokok acuan dalam menetapkan kaidah tersebut,
karena yang menjadi acuan kaidah ini adalah ayat-ayat muhkamat dan
hadits-hadits yang tidak diragukan lagi ke-shahih-annya, seperti hadits:
“Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah
haram,dan apa yang didiamkan-Nya berarti dimaafkan.”
Maka lemahnya kedudukan hadits (riwayat Daruquthni) di atas tidak menggugurkan
kandungannya, sebagaimana disalahpahami oleh orang-orang yang tergesa-gesa
berpendapat demikian.
Dalam membicarakan suatu topik, seperti masalah penimbunan barang, saya
membawakan beberapa buah hadits yang mencela tindakan penimbunan beserta
pelakunya. Yang menjadi dasar pokok di sini ialah hadits yang diriwayatkan Imam
Muslim berikut ini:
“Tidak akan menimbun kecuali orang yang berdosa.”
Maka tidaklah berbahaya jika setelah itu dibawakan beberapa buah hadits yang
diantaranya ada yang lemah, seperti hadits:
“Barangsiapa yang menimbun (makanan ketika masyarakat sedang membutuhkannya)
selama empat puluh hari, maka dia telah lepas (hubungannya) dari Allah dan
Allah pun lepas darinya.”
Hadits yang dianggap lemah oleh Syaikh al-Albani ini di-hasan-kan oleh
al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari dan dalam al-Qaulul Musaddad
fidz-Dzabbi ’anil-Musnad, dan dikutip oelh Imam as-Suyuthi dalam kitab
al-La-aali-ul Mashnu’ah.
Melemahkan
Sanad atau Lafal Suatu Hadits Bukan Berarti Melemahkan Matannya
Kelima: kadang-kadang Syaikh al-Albani
melemahkan suatu hadits dengan lafal tertentu, tetapi maknanya shahih atau
hasan dengan menggunakan lafal lain, atau yang diriwayatkan oelh mukharrij
lain, atau dari sahabat lain. Hal ini kadang-kadang diisyaratkan oleh Syaikh
al-Albani sehingga pembaca dapat mengetahuinya, tetapi kadang-kadang tidak
ditunjukkannya. Misalnya hadits nomor 347 (dalam Ghayatul Maram) yang
menceritakan bahwa Nabi saw meminta perlindungan kepada Allah dari utang seraya
berdo’a”
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan
orang lain.”
Syaikh al-Albani menilai hadits ini lemah, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri yang
diriwayatkan oleh Abu Daud.
Orang yang berhenti pada kata-kata “dha’if” dalam takhrij Syaikh al-Albani,
akan mengira bahwa penetapan Syaikh al-Albani ini sudah final, padahal pada
bagian akhirnya beliau mengingatkan bahwa hadits tersebut adalah shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas dengan susunan redaksional yang berbeda,
kata Anas: Saya sering mendengar Rasulullah saw membaca do’a ini:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan.”
Dalam men-takhrij hadits ini beliau berkata, “Dha’if.” Kemudian beliau
menjelaskan bahwa hadits ini shahih menurut riwayat Bukhari, bukan dari riwayat
Abu Daud. Dan hadits ini merupakan bagian dari hadits di atas.
Pekerjaan
Ahli Hadits dan Ahli Fiqih
Keenam: Bahwa Syaikh al-Albani tidak hanya
ahli hadits, hanya mentakhrij hadits dan menetapkan kedudukannya,
men-shahih-kan, dan melemahkannya, lantas selesai perannya.tetapi beliau adalah
seorang tokoh yang memiliki banyak pandangan dan fiqihnya yang khusus. Hal ini
tampak dalam takhrij-nya, sehingga mau tidak mau mempengaruhi pendapat beliau
dalam masalah hadits yang di-takhrij-nya itu, seperti komentar beliau terhadap
pendapat penulis yang beliau anggap kuat dan beliau setujui, atau beliau
mengganggap pendapat beliau yang lebih kuat (yang berbeda denganpendapat
penulis). Misalnya terhadap masalah “nyanyian dengan alat musik dan tanpa alat
musik”. Keterlibatan beliau dalam masalah ini lebih dekat kepada pekerjaan ahli
fiqih daripada ahli hadits.
Seandainya saya mau menjawab komentar beliau atau menyanggah pendapat beliau,
niscaya saya perlu menyusun sebuah kitab tersendiri yang membahas topik
tersebut dengna mendiskusikan dalil-dalil orang yang memperbolehkan dan yang
mengharamkannya, serta memperkuat pendapat yang saya pandang lebih kuat dan
lebih tepat dalilnya. Dan saya akan melakukannya jika Allah mamberikan
kemudahan untuk itu.
Demikianlah beberapacatatanpenting seputar ahli hadits Syaikh Nashiruddin
al-Albani, atas keleboihan beliau yang tidak dapat dipungkiri. Catatan ini saya
sampaikan kepada orang-orang yang membaca buku beliau dan mempertanyakan
hadits-hadits yang beliau lemahkan. Allah memfirmankan kebenaran, daan Dia
pulalah yang memberikan petunjuk ke jalan yang lurus.¨
ôõô
1)
Talbisu Iblis, hlm. 81
2)
Hadits ini disebutkanIbnu Hajar dalamkitabnya Bulughul Maram
min Adillatil Ahkam, dan beliau berkata,”Diriwayatkan oleh Thabrani dalam
al-Ausath denanisnad hasan.”
3)
Yakni haramnya memperjualbelikan sesuatu yang dimaksudkan
untuk kemaksiatan (Penj.).
4)
Ar-Raudhatun Nadiyyah, 2:99.
5)
Al-Haitsami menyebutkan hadits tersebut dlam Majma’iz Zawaid
dan dinisbatkan kepada ath-Thabrani dalam al-Ausath,dan beliauberkata, “Di
dalam sandnya terdapat Abdul Karim bin Abdul Karim. Abu Hatim berkata,:
‘Haditsnya menunjukkan kebohongan.” (4:90).
Al-Hafizh
al-Haitsami membatasi cacat hadits ini pada Abdul Karim saja. Dan al-Hafizh
Ibnu Hajar menulis biografi Abdul Karim ini dalam Lisanul Mizan yang di
dalamnya beliau menyebutkan perkataan Abu Hatim ini, kemudian berkata,
“Perkataannya selanjutnya tidak saya ketahui.” Dan di dalam Tsiqat Ibnu
Hibban disebutkan: “Abdul Karim bin Abdul Karim al-Bajali dari Abdullah Ibnu
Umar, yang Jabarah bin al-Mughlas meriwayatkan darinya, adalah lurus
haditsnya.” Bila pada zhahirnya yang dimaksud adalah dia (Abdul Karim).
Barangkali yang diingkari Abu Hatim adalah sahabatnya,yaitu Jabarah. Dan ini
diperkuat oleh perkataan Abu Hatim sebelumnya: “Saya tidak mengenalnya.” (Lisanul
Mizan, 2:256).
6)
Diriwayatkan oleh Nasai dan Hakim, dan beliau berkata, “Shahih isnadnya dari
hadits Abdullah bin Amr.” Hadits ini telah dilemahkan oleh al-Albani dalam
takhrij Al-Halal wal Haram, hadits nomor 47
7)
Diriwayatkan oleh Nasai dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari hadits
asy-Syarid. Dan hadits ini dilemahkan oleh al-Albani dalam takhrij al-Haram
wal Haram (Ghayatul Maram), hadits no. 46
8) Tahdzibut
Tahdzib.