SENI KEINDAHAN YANG DIDENGAR
Di sini kita akan berbicara tentang "Keindahan yang di dengar,"
dengan kata lain tentang lagu atau nyanyian, baik yang disertai dengan alat
musik ataupun yang tidak disertai dengan alat musik. Dan ini mengharuskan kita
untuk menjawab pertanyaan besar ini, "Bagaimana hukum Islam mengenai lagu
dan musik?"
Sebuah pertanyaan yang telah dilontarkan oleh banyak orang di berbagai
kesempatan dan waktu yang berbeda-beda. Sebuah pertanyaan yang jawabannya
banyak diperselisihkan oleh sebagian besar kaum Muslimin dan menimbulkan sikap
yang berbeda-beda dari mereka akibat dari jawaban mereka yang berbeda-beda
pula. Di antara mereka ada yang membuka kedua telinganya untuk mendengar segala
macam lagu dan musik dengan alasan bahwa itu semua halal dan merupakan
kenikmatan hidup yang diperbolehkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Tetapi sebagian mereka ada yang mematikan radio atau menutup kedua
telinganya ketika mendengar lagu apa pun dengan alasan bahwa sesungguhnya lagu
itu seruling syetan dan lahan permainan yang dapat menghalang-halangi dari
dzikrullah dan shalat. Terutama jika yang menyanyikan itu wanita, karena suara
wanita itu sendiri menurut dia adalah aurat apalagi nyanyiannya. Dan mereka
berdalil dengan ayat-ayat dan hadits-hadits serta beberapa pendapat ulama.
Di antara mereka ada yang menolak segala bentuk musik dari dua kelompok di
atas, yaitu kadang-kadang ia sependapat dengan mereka dan kadang-kadang ikut
pendapat yang lainnya. Kelompok ketiga ini selalu menunggu keputusan dan
jawaban yang tuntas dari ulama Islam tentang masalah yang sangat penting ini. Yaitu yang berkaitan dengan perasaan manusia sehari-hari, terutama setelah
masuknya siaran radio maupun televisi ke rumah-rumah mereka dengan segala macam
dan ragam acaranya yang serius maupun hiburan yang menarik telinga mereka untuk
mendengarkan lagu-lagu dan musik yang disuguhkan, senang atau tidak.
Lagu, apakah disertai musik atau tidak, tetap menjadi permasalahan yang
memancing perdebatan pendapat para ulama Islam sejak masa-masa pertama kali,
sehingga mereka sepakat memperbolehkan dalam persyaratan tertentu dan mereka
berselisih dalam kondisi lainnya.
Mereka sepakat untuk mengharamkan segala bentuk lagu yang mengandung
perkataan yang kotor, pornografi, kefasikan atau mendorong seseorang untuk
maksiat. Karena lagu tidak lain kecuali ucapan, maka yang baik menjadi baik dan
yang buruk tetap saja buruk. Setiap ucapan yang mengandung keharaman menjadi
haram. Maka bagaimana perasaanmu jika bergabung antara sajak, langgam dan
perangsang?
Mereka juga bersepakat atas bolehnya lagu-lagu yang baik yang menyentuh
fitrah serta bersih dari alat-alat musik dan perangsang, demikian itu pada
saat-saat gembira seperti pesta perkawinan, kedatangan tamu dan pada saat
hari-hari raya dan yang lainnya. Dengan syarat yang menyanyi bukan seorang
wanita di hadapan laki-laki asing (yang bukan muhrimnya). Dan ini berdasarkan
nash-nash yang sharih (jelas) yang akan kami jelaskan.
Ulama juga berselisih tentang selain yang tersebut di atas dengan
perselisihan yang nyata. Sebagian mereka ada yang memperbolehkan segala bentuk
nyanyian (lagu), baik dengan musik atau tidak, bahkan mereka menganggap itu
mustahab (disukai). Dan ada sebagian mereka yang menolak lagu-lagu apabila
menggunakan alat musik dan memperbolehkan apabila tidak memakai alat musik.
Sebagian yang lain ada yang melarang secara mutlak, memakai alat musik ataupun
tidak, dan menganggap itu perbuatan haram, bahkan sampai ke tingkatan dosa
besar.
BEBERAPA BATASAN DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPELIHARA
Kita tidak lupa untuk menambahkan selain hukum tersebut beberapa persyaratan
yang harus dijaga di dalam mendengarkan lagu, antara lain sebagai berikut:
Pertama. Kita tegaskan bahwa tidak semua lagu itu diperbolehkan. Maka
temanya atau isinya harus sesuai dengan adab dan ajaran Islam.
Maka tidak boleh menyanyi dengan kata-katanya Abu Nawas:
"Biarkan aku mencela, sesungguhnya celaanku itu merayu, dan obatilah
aku dengan penyakit."
Dan lebih berbahaya lagi adalah kata-katanya Iliya Abi Madhi di dalam
qasidahnya, "Ath-Thalaasim":
- Aku datang, tidak tahu dari mana,
tetapi aku datang!
- Dan sungguh aku telah melihat di
hadapanku ada jalan maka aku berjalan.
- Bagaimana aku bisa datang?
Bagaimana bisa melihat jalan, aku tidak tahu.
Ini merupakan tasykik (peraguan) terhadap dasar-dasar keimanan, baik secara
prinsip awal permulaan, tempat kembali dan prinsip kenabian.
Lagu-lagu yang menyanjung orang-orang zhalim, para thaghut, dan orang-orang
fasik dari para pengusaha yang menimpa ummat Islam sekarang ini, bertentangan
dengan ajaran Islam yang melaknati orang-orang zhalim dan setiap orang yang
membantu mereka, bahkan yang membiarkan (mendiamkan) mereka. Maka bagaimana
mungkin dibolehkan adanya orang yang menyanjung mereka?!
Kedua. Kemudian cara melagukan itu sendiri juga menjadi perhitungan.
Karena bisa jadi kalau dilihat dari isi lagunya tidak ada masalah, tetapi cara
melagukan dari penyanyi itulah masalahnya. Seperti mendesahkan suaranya untuk
membangkitkan rangsangan bagi orang-orang yang hatinya sakit. Seperti yang
kebanyakan disiarkan atau ditayangkan sebagai permintaan para pendengar radio
dari jenis lagu-lagu yang membangkitkan seks, cinta dan kerinduan dengan
berbagai variasinya, terutama di kalangan muda-mudi.
Sesungguhnya Al Qur'an telah memberikan wasiat kepada para isteri Rasulullah
SAW:
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang
lain, jika kamu bertaqwa. Maka Janganlah kamu tunduk (melunakkan) dalam
berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucaphanlah perkataan yang baik!." (Al Ahzab: 32)
Maka bagaimana jika di samping suara yang lambat itu, masih disertai dengan
sajak, irama dan musik.
Syarat yang
ketiga, lagu-lagu itu tidak boleh disertai dengan
perbuatan yang diharamkan, seperti minum khamr, tabarruj (menampakkan aurat)
atau ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, tanpa batas dan persyaratan.
Cara yang bersih seperti inilah yang biasa (berlaku, di majelis-majelis
nyanyian dan musik di masa dahulu. Inilah gambaran yang ada dalam benak fikiran
ketika disebut lagu-lagu, terutama lagu-lagunya budak-budak wanita.
Keempat. Hendaklah nyanyian itu jangan berlebihan sebagaimana juga
barang-barang lain yang diperbolehkan. Terutama nyanyian yang menyentuh
perasaan, yang berbicara tentang cinta dan kerinduan. Karena manusia itu bukan
hanya perasaannya saja, dan perasaan bukanlah hanya cinta saja, dan cinta
bukanlah hanya kepada wanita saja, dan cinta wanita tidak lain sekedar jasad
dan syahwat (fisik dan kesenangan). Oleh karena itu kita harus memperkecil
banjir yang dahsyat dari lagu-lagu cinta, dan hendaknya lagu-lagu, acara dan
kehidupan kita selanjutnya berjalan secara seimbang. Seimbang antara kebutuhan
dunia dan agama, antara hak pribadi dengan hak masyarakat. Dan dalam diri
seseorang seimbang antara akal dan perasaannya. Dan di dalam perasaan harus
seimbang antara perasaan-perasaan kemanusiaan seluruhnya, baik itu cinta,
benci, cemburu, semangat, kebapakan, keibuan, kekanakan dan persaudaraan serta
persahabatan dan seterusnya. Karena tiap-tiap perasaan itu ada haknya
(pemiliknya).
Adapun berlebihan di dalam menampakkan perasaan cinta secara khusus, berarti
itu dapat mengurangi perasaan yang lainnya. Dapat mengurangi fikiran, ruh dan
kehendaknya, dan dapat mengurangi hak agama.
Sesungguhnya agama ini telah mengharamkan ghuluw (berlebihan) dan pemborosan
di dalam segala hal, sampai pun dalam beribadah. Maka bagaimana pula pendapatmu
jika sampai berlebihan di dalam permainan dan menghabiskan waktu dengan
permainan itu, walaupun asalnya diperbolehkan?
Ini membuktikan kosongnya fikiran dan hati dari kewajiban-kewajiban besar
dan tujuan-tujuan utama. Dan ini juga menunjukkan atas terabaikannya hak-hak
yang lainnya yang cukup banyak yang semestinya juga harus mendapat perhatian
dari waktu dan usia seseorang yang terbatas. Benarlah apa yang dikatakan oleh
Ibnu Muqaffa':
"Saya tidak pernah melihat dalam pemborosan kecuali di situ ada yang
terabaikan."
Di dalam hadits juga dikatakan.
"Seseorang yang cerdik tidak akan memperoleh keberuntungan kecuali
dalam tiga hal, bergegas dalam mencari ma'isyah, berbekal untuk kembali
kehadirat Allah dan menikmati selain yang diharamkan."
Maka hendaklah kita bagi waktu kita antara tiga hal tersebut dengan adil,
dan hendaknya kita mengetahui bahwa sesungguhnya Allah akan menanyai setiap
insan tentang umurnya dihabiskan untuk apa, dan tentang masa mudanya dia
pergunakan untuk apa.
Kelima, Setelah penjelasan ini masih ada beberapa hal, yaitu
hendaknya setiap orang yang mendengarkan lagu-lagu mengenal dengan baik dirinya
dan mampu memberikan fatwa kepadanya. Jika lagu-lagu itu membangkitkan
syahwatnya, menimbulkan fitnah dan membuat ia banyak berkhayal serta
menjerumuskan ke sisi hewani lebih banyak daripada sisi rohani, maka dia harus
menjauhinya. Dan menutup semua pintu di mana angin fitnah dapat menghembus ke
dalam jantung agama dan akhlaqnya, sehingga ia dapat beristirahat dengan baik.